Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Daerah (BMD) bagaikan aset berharga bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya pun haruslah tertib, teratur, dan akuntabel. Permendagri 47/2021 menjadi panduan untuk mencapai pengelolaan BMD yang efektif dan akuntabel.

Pembukuan BMD merupakan langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan yang efektif. Petugas mendaftarkan dan mencatat setiap BMD dengan cermat dalam daftar barang milik Kuasa Pengguna, Pengguna, atau Pengelola BMD melalui kegiatan ini. Pencatatan ini berdasarkan dokumen sah seperti berita acara, surat keputusan, dan dokumen terkait lainnya.

Berlanjut dari pembukuan, inventarisasi BMD hadir untuk memastikan kondisi dan keberadaan aset daerah. Kegiatan ini dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam setahun. Tim inventaris kemudian mencatat hasil inventarisasi dalam Daftar Inventaris BMD (KIBAR). Daftar ini menjadi sumber informasi penting terkait jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi BMD.

nformasi yang terkumpul melalui pembukuan dan inventarisasi tidak berhenti di situ. Langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kami melaporkan BMD secara berkala, minimal satu kali dalam setahun. Laporan ini menyajikan informasi lengkap mengenai BMD, termasuk jenis, jumlah, kondisi, dan lokasinya.

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD

Ketiga tahapan krusial: pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD, kami jadikan roda penggerak untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan akuntabel. Kita harus mempelajari dan menerapkan tata cara dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 agar pengelolaan BMD lebih optimal dan mencegah penyalahgunaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) akan menyelenggarakan “ Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD ”. Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada :

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *