Bimtek Penanaman Modal – Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagai dasar hukum untuk pengaturan Penanaman Modal Asing (PMA). Kemudian, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) guna mendorong investor lokal untuk berkontribusi dalam sektor investasi.
Peraturan Pelaksanaan Penanaman Modal oleh BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2015. Peraturan ini memberikan panduan serta tata cara pengendalian dalam pelaksanaan penanaman modal. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Oktober 2015 dan mencabut Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur aspek serupa.
Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Pelaksana proyek harus melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke setiap kabupaten atau kota terkait jika lokasi proyek mencakup beberapa wilayah. Namun, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan izin investasi jika proyek mencakup lebih dari satu kabupaten atau kota. Artinya, meskipun investor mengajukan LKPM ke beberapa wilayah, pemerintah hanya menerbitkan satu izin saja.
Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pemerintah merancang PTSP untuk memudahkan para investor, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam proses investasi di berbagai daerah. Layanan ini memungkinkan manajemen penanaman modal yang efektif dan terintegrasi, memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemerintah daerah. Sistem PTSP ini juga mendukung pembangunan yang berkesinambungan di tingkat lokal dan nasional.

Proses Perizinan Investasi di Daerah
Pejabat berwenang di tingkat daerah menjalankan proses investasi dengan melibatkan PTSP untuk mengelola izin, mulai dari tahap awal permohonan hingga penerbitan dokumen final oleh BKPM. Prosedur ini membantu mempercepat dan menyederhanakan pengelolaan perizinan investasi.
Undangan Bimbingan Teknis oleh Puslatnas
Kami, Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS), menyediakan bimbingan teknis (Bimtek), pelatihan (Diklat), dan sosialisasi terkait berbagai program pemerintah. Dengan ini, kami mengundang instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimtek dan Diklat bidang penanaman modal. Bersama undangan ini, kami sertakan materi dan pilihan jadwal kegiatan sebagai bahan pertimbangan.
MATERI BIMTEK / DIKLAT PENANAMAN MODAL TAHUN 2024 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Bimtek Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah.
- Bimtek Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan juga Pelayanan Perizinan
- Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
- Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)
- Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
- Bimtek Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan juga Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
- Diklat Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal