Diklat Perancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyusunan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Proses ini harus dilakukan
Pusat Pelatihan Nasional
Diklat Perancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyusunan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Proses ini harus dilakukan